Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Kamis, 25 Agustus 2016, sekitar pukul 16.00 WIB hingga tengah malam. Sejumlah lokasi yang digeledah berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading.
"Selain menyita dokumen dan barang-barang elektronik, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit Toyota Yaris dari penggeledahan di apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayangnya KPK tidak mengungkapkan gratifikasi apa yang diterima oleh Rohadi. Selain itu, KPK juga tidak membuka secara jelas perkara apa yang diurus Rohadi di MA sehingga dia menerina gratifikasi tersebut.
Rohadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap oleh KPK. Dia ditangkap KPK pada pada 30 Juni 2016 saat tengah dibonceng ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp 250 juta dari commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut mencokok keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil yaitu Samsul Hidayatullah yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.
Duit itu dimaksudkan untuk 'mengatur' hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil. Namun keterlibatan majelis hakim yang memvonis perkara Saipul Jamil hingga saat ini masih ditelisik KPK. Pun dengan sumber uang haram yang sempat disebut berasal dari kantong pribadi Saipul Jamil.
(dhn/jor)











































