Menjawab banyak pertanyaan yang merebak, UNJ menjelaskan kalau pemberian gelar itu sudah sesuai prosedur. Kuasa hukum UNJ, Abdul Rahim Hasibuan menyebut bahwa Nur Alam telah menjalani sidang terbuka untuk meraih gelar doktornya.
"Prosedur maupun keberhasilan Pak Nur Alam meraih gelar doktor sudah sesuai prosedur di UNJ. Dan beliau sah sebagai doktor di UNJ," ujar Abdul Rahim di Ruang Humas UNJ, Jl. Rawamangun Muka, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (26/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Rektor sudah jelaskan kalau Pak Nur Alam juga sudah melalui tahapannya. Ada 42 SKS, ikut proposal, seminar. Sudah sesuai dengan prosedur dan hukum. Sesuai ketentuan UNJ dan Diknas," kata Abdul Rahim.
detikcom sudah mencoba meminta data sejak kapan Nur Alam menempuh pendidikan di UNJ. Tapi sayangnya Abddul Rahim maupun pihak kampus tidak dapat menyebutkan kapan Nur Alam memulai pendidikan doktoralnya. Termasuk saat detikcom menanyakan ke Bagian Tata Usaha Pascasarjana UNJ dan Asisten Direktur 1 Pascasarjana UNJ.
Sebagaimana diketahui, untuk memperoleh gelar doktor, seseorang harus menempuh pendidikan di pascasarja paling cepat 3,5 tahun. Namun, Abdul Rahim kukuh menyatakan bahwa pihak UNJ tidak akan gegabah dalam memberikan gelar doktor kepada mahasiswanya.
"Saya tidak tahu kapan ia memulai pendidikannya. Hal itu bisa ditanyakan ke rektor atau pihak kampus. Mereka bersedia menyediakan informasi. Kita, pihak universitas tidak ceroboh. Perolehan gelar sudah sesuai dengan jenjang pendidikannya," ucap Abdul Rahim.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, lewat foto undangan, Nur Alam dijadwalkan menjalani sidang pada tanggal 27 Agustus 2016. Tapi pelaksanaan sidang dipercepat 2 hari menjadi 25 Agustus 2016.
Menanggapi hal ini, Abdul Rahim mengatakan bahwa hal itu adalah sesuatu yang lumrah. Hal tersebut menurutnya bukanlah sebuah masalah.
"Masalah maju mundur hal yang lumrah. Kita kuliah saja bisa dimajukan, dimundurkan. Nggak ada masalah soal itu. Pertanyaannya, apakah gelarnya memenuhi persyaratan. Gelar akademik Pak NA sah dan sesuai dengan ketentuan di UNJ," ucap Abdul Rahim.
KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016. Ia diduga menyalahgunakan izin tambang di Sulawesi Tenggara.
"Mengeluarkan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana Sultra," jelas Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
"SK tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh La Ode. (dra/dra)











































