"Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1," kata Ahok di Pasar Pesanggrahan, Jl Garuda, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Namun sebaik-baiknya sistem ganjil-genap, tetap saja sistem ini tak akan diterapkan selamanya. Bila sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) nantinya diterapkan, maka sistem ganjil-genap akan dihentikan. ERP sendiri kini masih dalam tahap lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini masyarakat Jakarta harus bersiap menghadapi peraturan baru. Mulai 30 Agustus nanti, akan diberlakukan kembali sistem ganjil-genap dan pengguna jalan harus mematuhi aturan ini. Kalau tidak, maka bisa ditilang polisi.
"Evaluasi hasilnya baik. Mulai tanggal 30 Agustus, kamu ditilang (bila melanggar sistem ganjil-genap)," kata Ahok.
Baca Juga:Ini Alasan Polisi Perpanjang Peraturan Ganjil-Genap Hingga 30 Agustus
https://news.detik.com/berita/3284342/berdampak-positif-ini-alasan-lain-diterapkannya-ganjil-genap-30-agustus (dnu/slh)











































