"Sebenarnya pada saat dulu pun sudah ada itu kan surat dari DPP PKS yang intinya ingin mengganti Pak Fahri Hamzah dari pimpinan DPR menjadi anggota biasa. Namun memang pada waktu itu belum juga diproses, dan setelah itu Fahri kan mengajukan ke pengadilan, sehingga sekarang ini kasusnya tentunya sudah berada di koridor hukum," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Pimpinan DPR, kata Agus, masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. Saat ini, menurutnya tidak elok memutuskan sesuatu tanpa ada landasan hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini memang masih ada di pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi sehingga ini masih diproses terus. Rasanya tidak bagus kalau masih dalam proses pengadilan dan di sini masa ada sesuatu kebijakan-kebijakan yang terkait dengan itu," ungkapnya.
Ketua DPR Ade Komarudin juga ditanya soal desakan PKS ini. Namun Ade tak memberi jawaban.
"Apa? Apa? Apa? Pesanan dari siapa lagi ini?" ujarnya merespons pertanyaan soal Fahri, Kamis (25/8) kemarin.
Fahri Hamzah sudah dipecat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), namun masih keukeuh ingin mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Setelah Gamari Sutrisno di-PAW dari DPR, PKS kembali meminta pergantian Fahri, setidaknya dari kursi Wakil Ketua DPR.
"Kalau PKS sudah clear, kita sudah mengajukan dia digantikan. Sudah jelas disampaikan dia sudah diberhentikan sebagai anggota partai dari semua jenjang. Kedua jabatannya sudah digantikan oleh Bu Ledia Hanifa. Kemudian selanjutnya kalau dia diberhentikan oleh partai, sebagaimana UU parpol, sebagaimana UU MD3 dia seharusnya sudah tidak bisa jadi DPR.
Jadi kalau dia duduk di sana atas representasi mana? Partai apa?" ujar Ketua DPP PKS bidang Hukum Zainudin Paru saat dihubungi, Kamis (26/8/2016) kemarin. (wsn/tor)











































