Polisi Tembak Mati 1 dari 2 Pencuri Motor yang Gentayangan di Pulogadung

Polisi Tembak Mati 1 dari 2 Pencuri Motor yang Gentayangan di Pulogadung

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 26 Agu 2016 15:30 WIB
Polisi Tembak Mati 1 dari 2 Pencuri Motor yang Gentayangan di Pulogadung
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Dua orang pelaku pencurian motor asal Lampung ditangkap aparat Polsek Pulogadung. Salah satu pelakunya terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan polisi.

"Kami menangkap dua orang pelaku curanmor bernama Feri (26) dan Ili Hasan (27) yang sedang melakukan aksi di Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung. Mereka asal Lampung. Salah satunya terpaksa kami tembak karena berusaha melawan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes M Agung Budijono di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (26/8/2016).

Barang bukti pecurian di Pulogadung (Arief Ikhsanudin/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku ini diketahui sedang melakukan aksinya saat Polsek Pulogadung, Kasat Reskrim AKP T Napitupulu melakukan pengamanan di sekitar Kelurahan Jati. Jumlah pelaku sebenarnya 5 orang, namun 3 orang pelaku lainnya menunggu di depan gang rumah korban.

"Jadi kejadiannya tanggal 24 Agustus pukul 15.15 WIB. Korbannya itu Nelva Risma (41). Pelakunya ada 5. Tiga orang menunggu di ujung gang, dua orang nunggu di depan rumah korban. Satu pelaku ke dalam rumah dan satu pelaku menunggu di luar rumah dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX," lanjutnya.

Pelaku kemudian mengambil motor Vario milik korban. Pelaku mengambil dengan menggunakan kunci letter T.

"Usai mereka melakukan aksi dan keluar rumah, ada anggota (Reskrim) yang memergoki pelaku dan kemudian menegur kedua pelaku. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan kemudian anggota reskrim menembakkan peringatan tiga kali ke atas. Pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan," ucap Kombes M Agung Budijono.

Polisi kemudian menyita beberapa barang bukti seperti, 1 pucuk senjata api revolver, 4 butir peluru, 2 kunci letter T, 1 buah kunci pembuka gembok, 1 buah kunci pembuka magnet, 2 buah tas kecil warna cokelat, 1 unit motor Vario, 1 buah pisau, dan 1 buah motor Yamaha Jupiter MX.

"3 pelaku masih buron. Polisi masih melakukan pengejaran. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Pasal 1 Ayat 1 tentang tindak pidana pencurian bermotor," tuturnya. (yds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads