Kapolri Perintahkan Kasops dan Kadiv Propam Usut Penyebab Kerusuhan Meranti

Kapolri Perintahkan Kasops dan Kadiv Propam Usut Penyebab Kerusuhan Meranti

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 26 Agu 2016 14:57 WIB
Kapolri Perintahkan Kasops dan Kadiv Propam Usut Penyebab Kerusuhan Meranti
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/ Foto: M Iqbal
Jakarta - Pasca kericuhan di Polres Meranti, kini situasi telah kondusif. Agar tidak kembali terulang kejadian serupa Kapolri Jendral Tito Karnavian Memerintahkan Kepala Satuan Operasional (Kasops) dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas permasalahan ini.

"Saya minta diusut secara serius, kalau seandainya memang betul adanya perlawanan, saksi-saksi menyatakan benar dan hasil visum adanya perlawanan dan confirm itu wajib dijelaskan kepada publik, untuk itu saya sudah menugaskan pejabat bintang 2 Kasops dan Kadiv Propam Mabes Polri itu juga bintang 2 untuk penyelidkan secara langsung," jelas Tito usai salat Jumat di Masjid Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Tito menegaskan, dalam perintahnya tidak boleh ada anggota kepolisian yang melakukan kekerasan berlebih kepada siapapun termasuk pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah tegaskan di command list saya dengan jelas, tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan kepada siapapun termasuk pelaku. Kalau ini yang menjadi masalah saya minta tegas kapolda untuk turun langsung dan menangani masalah ini dengan serius," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demo 1.000-an warga menuntut penjelasan atas kematian Apri (24) tersangka pembunuh Brigadir Adil. Apri ditangkap setelah membunuh Adil dalam keributan soal asmara. Saat ditangkap, Apri hanya dilumpuhkan tembakan di kakinya. Namun belakangan Apri tewas diduga dianiaya rekan-rekan Brigadir Adil.

"Kita enggak melindungi petugas. Jika memang semua sudah betul tim mabes dan tim Polda menyatakan adanya penganiayaan sehingga meninggal dunia kepada tersangka yang sudah diamankan. Saya tidak akan segan-segan memprosesnya secara hukum internal dan pidana," tutur Tito.

(adf/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini