Dua ibu rumah tangga asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Aceh ditangkap aparat Polres Lhokseumawe karena menipu belasan pengguna media sosial. Kedua pelaku mengiming-imingi korban menjadi pegawai rumah sakit.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, mengatakan, kedua pelaku berinisial EL dan AA sudah menggelar aksinya sejak 12 Oktober 2015 silam. Mereka memposting informasi di Facebook tentang penerimaan pegawai beberapa rumah sakit di Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 19 korban yang sudah mereka tipu," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/8/2016).
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (22/8) lalu berdasarkan laporan dua korban yang mengaku dijanjikan menjadi pegawai di tiga rumah sakit serta berbagai instansi lainnya. Selama menjalankan aksinya, para tersangka sudah berhasil meraup Rp 68 juta.
"Sisa barang bukti yang kami sita sekira Rp 700 ribu, selebihnya sudah dipergunakan oleh tersangka," jelas Kapolres.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, bila ada info lowongan kerja, kroscek dulu kebenarannya. Jangan daftar melalui calo atau perantara," imbau Hendri. (trw/trw)











































