Penyelidikan terkait Nur Alam dilakukan pada 2012 silam. Berbeda dengan KPK yang menangani kasus suap, Kejagung kala fokus menyelidiki pada dugaan rekening gendut yang dimiliki Nur Alam.
Kejagung kala itu mendapatkan laporan dari PPATK. Menurut pihak Kejagung, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rum memastikan kasus yang diselidiki Kejagung kala itu berbeda dengan kasus suap izin pertambangan yang disidik KPK saat ini.
"Kasusnya tidak ada sangkut pautnya dengan perizinan. Kita murni transaksi yang mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada kita. Dan hasil penyelidikan pun kita sudah sampaikan penyelidikannya ke PPATK," ujar Rum yang juga pernah menjadi jaksa di KPK ini.
"Setelah ditelusuri itu murni bisnis sehingga tidak kita lanjutkan," sambung Rum. (fjp/fjp)











































