Pernah Buka Penyelidikan dan Hentikan Kasus Nur Alam, Ini Penjelasan Kejagung

Pernah Buka Penyelidikan dan Hentikan Kasus Nur Alam, Ini Penjelasan Kejagung

Bartanius Dony A - detikNews
Jumat, 26 Agu 2016 14:20 WIB
Nur Alam/Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian izin tambang oleh KPK. Kejagung sebelumnya juga pernah menyelidiki Nur Alam namun kemudian kasusnya berhenti. Kenapa?

Penyelidikan terkait Nur Alam dilakukan pada 2012 silam. Berbeda dengan KPK yang menangani kasus suap, Kejagung kala fokus menyelidiki pada dugaan rekening gendut yang dimiliki Nur Alam.

Kejagung kala itu mendapatkan laporan dari PPATK. Menurut pihak Kejagung, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begini, Kasus Nur Alam ini memang kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan LHA dari PPATK kita lakukan penyelidikan, mengenai transaksi yg mencurigakan. Transaksi yg mencurigakan ini intinya waktu kita melakukan penyelidikan, tidak terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi tidak kita lanjutkan," ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum di kantornya, Jumat (26/8/2016).

Rum memastikan kasus yang diselidiki Kejagung kala itu berbeda dengan kasus suap izin pertambangan yang disidik KPK saat ini.

"Kasusnya tidak ada sangkut pautnya dengan perizinan. Kita murni transaksi yang mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada kita. Dan hasil penyelidikan pun kita sudah sampaikan penyelidikannya ke PPATK," ujar Rum yang juga pernah menjadi jaksa di KPK ini.

"Setelah ditelusuri itu murni bisnis sehingga tidak kita lanjutkan," sambung Rum. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads