Ditangkap Polisi, Wanita Penadah Motor Curian Ini Menangis Sesenggukan

Ditangkap Polisi, Wanita Penadah Motor Curian Ini Menangis Sesenggukan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 26 Agu 2016 12:58 WIB
Ditangkap Polisi, Wanita Penadah Motor Curian Ini Menangis Sesenggukan
Foto: Polisi gelar jumpa pers soal Curanmor/ Mei detikcom
Jakarta - Seorang perempuan berinisial MR (34) ditangkap polisi karena menadah satu unit motor hasil curian. MR pun tidak henti-hentinya menangis saat dibawa polisi ke meja jumpa pers.

"Saya baru satu kali menadah. Saya enggak tahu itu motor curian, dibilangnya cuma bodong," ujar MR sambil menangis saat ditanya wartawan di sela-sela jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Polisi gelar jumpa pers soal Curanmor/ Mei detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MR membeli motor Yamaha Mio J dari komplotan pelaku curanmor seharga Rp 1,2 juta. Ia mengaku membeli motor itu untuk suaminya mengojek.

"Suami tukang angkut sampah malam-malam, itu buat ngojek suami. Saya anak dua, umur 12 sama 9 tahun," ujarnya sembari sesenggukan.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, MR ditangkap setelah timnya mengembangkan penangkapan komplotan pelaku curanmor.

"Awalnya kami tangkap 3 pelaku curanmor. Tiga pelaku ini rata-rata usianya masih belasan tahun," ujar Handik.

Ketiga pelaku curanmor tersebut yakni RD alias EC (18) yang bertugas sebagai pemetik (pencuri), JAP alias AL (17) sebagai joki dan HR alias CM (20) sebagai orang yang mengawasi situasi sekitar TKP. Ketiganya ditangkap atas pencurian motor Yamaha Mio J bernopol B 3132 TTK, di Kampung Pisangan RT 016/005 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 16 Agustus lalu di sebuah warnet di Duren Sawit, Cakung dan Bekasi.

Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku curanmor ditangkap pada Kamis (25/8) malam. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sebilah celurit, samurai dan 3 unit handphone.

"Dari hasil pengemebangan terhadap ketiga pelaku, mereka mengaku menjual motor tersebut kepada MR," lanjutnya.

MR ditangkap di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (25/8) pukul 04.30 WIB. Saat digeledah rumahnya, polisi menemukan motor hasil curian ada pda pengusaan MR.

Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 480 KUHP, sementara 3 pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP.

Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian motor.

"Tetapi tidak memungkinkan mereka sudah melakukan aksinya di beberapa TKP lainnya. Pengakuan mereka sih baru satu kali," ujar Budi. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads