Perdebatan kriminalisasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di atas melebar menjadi perdebatan penghormatan HAM terhadap para homoseksual itu. Pembelaan sebagian kelompok LGBT kerap berlindung dari konsep HAM Barat. Dalih itu juga menjadi alasan LGBT untuk menggelar perkawinan sesama jenis.
Padahal di benua asalnya, hubungan moral dan HAM masih multitafsir dan tidak bisa berlaku menyeluruh di semua dataran Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akademisi yang menyelesaikan studi HAM nya di Belanda itu menyatakan bahwa Eropa sendiri masih belum sepakat untuk menyamakan standar moral mereka. Kasus yang paling fenomenal adalah kasus Handyside Vs Kerajaan Inggris dan hasilnya European Court of Human Rights memutuskan ada kaidah khusus yang mengecualikan berlakunya HAM secara universal.
"Pembatasan yang mendasarkan pada moralitas publik merupakan pembatasan yang sah, yang merupakan margin of appreciation," cetus pengajar Universitas Jember itu.
Kasus Handyside Vs Kerajaan Inggris (UK) adalah kasus yang terjadi pada tahun 70-an. Kala itu, Mr Handyside adalah penerbit buku yang sedang menyusun 'Little Red School Book' edisi United Kingdom. Buku itu adalah buku pendidikan seksual untuk anak-anak remaja.
Ternyata Kerajaan Inggris membredel buku ini karena dinilai melanggar UU Publikasi, sebab 'Little Red School Book' dinilai bermuatan cabul. Tidak hanya itu, Mr Handyside dijatuhi denda.
Tak terima dengan hukuman itu, Mr Handyside membawa kasus ini ke European Court of Human Rights. Mr Handyside menuduh Kerajaan Inggris melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konvensi HAM Eropa. Tapi apa kata European Court of Human Rights? Gugatan Mr Handyside ini ditolak.
Dalam salah satu pertimbangannya, Pengadilan HAM Eropa itu menilai bahwa belum ada konsensus di antara negara-negara di Eropa seputar definisi moral, sehingga hal tersebut diserahkan ke masing-masing negara berdasarkan doktrin 'margin of pppreciation', bagaimana mendefinisikan moral sesuai nilai-nilai yang berkembang di masyarakat masing-masing negara.
"Kasus Handyside v UK saya contohkan untuk membuktikan bahwa public morality bisa digunakan sebagai justifikasi pembatasan HAM. Artinya ukuran public morality di satu negara bisa beda dengan negara lain," cetus Gautama.
Dengan fakta di Eropa seperti di atas, maka cukup beralasan bagi Indonesia memiliki definisi HAM sendiri, khususnya terkait kasus terkait. LGBT bisa didekati dalam kacamata moralitas keindonesiaan sehingga nantinya Mahkamah Konsitusi (MK) Indonesia memiliki tafsir sendiri atas permasalahan yang dimohonkan Prof Dr Euis Sunarti dkk.
"Ukuran moralitas suatu negara bisa berbeda dengan negara lain," ujar Gautama.
![]() |
Pendapat Gautama senada dengan pendapat ahli pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj) Bandung, Atip Latipulhayat dalam persidangan di MK. Atip menyitir kasus perkawinan sesama jenis antara Schalk dan Kopf. Sepasang lelaki itumenuntut perkawinannya diakui Austria tapi Ausria menolaknya. Schalk dan Kopf lalu menggugat ke European Court of Human Rights dan hasilnya tidak berubah.
"Mahkamah HAM Eropa dalam putusannya menolak tuntutan dari Schalk and Kopf dengan menerapkan white margin of appreciaton. Pertimbangan Mahkamah HAM Eropa adalah Austria dan masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani dan dalam Kristiani perkawinan sejenis dilarang," cetus Atip.
Kesempatan yang diberikan MK kepada Prof Dr Euis Sunarti untuk meyakinkan Mahkamah telah habis. Kubu Prof Dr Euis Sunarti menghadirkan 9 ahli untuk menguatkan argumennya. Kesembilan orang itu adalah:
1. Asrorun Nian Sholeh (KPAI).
2. Atip Latipulhayat (Ahli pidana Universitas Padjadjaran).
3. Hamid Chalid (Ahli hukum tata negara UI).
4. Neng Djubaedah (Ahli hukum UI).
5. Adian Husaini (Ahli pendidikan).
6. Dewi Inong Irana (dokter).
7. Musni Umar (sosiolog).
8. Dadang Hawari (psikolog).
9. Mudzakkir (Ahli pidana UII Yogyakarta).
Rencananya, MK akan mendengarkan pihak terkait pekan depan dalam kasus itu. (asp/try)












































