Menurut Rektor UNJ Profesor Djaali, Jumat (26/8/2016) doktor ekonomi diberikan ke Nur Alam setelah memaparkan disertasi ekonomi di bidang manajemen.
"Ini ilmu manajemen, ini gelar akademis tidak ada kaitannya dengan kasus yang bersangkutan," jelas Djaali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah selesai, saya yang tandatangani undangannya," tutup dia.
Djaali juga menyampaikan, Nur Alam datang dalam ujian disertasi itu. "Ya datang dong, kan diuji," tutup dia mengakhiri pembicaraan karena ada keperluan.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (dra/dra)











































