Temuan Otto ini memang bertentangan dengan pernyataan saksi ahli forensik RS Polri dr Slamet Purnomo yang menyatakan dirinya tak dimintai melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna oleh penyidik. Namun jaksa Ardito Muwardi menegaskan, autopsi terhadap jenazah Mirna tak pernah dilakukan.
"Saya kira itu bukan kealfaan dari kami ya. Itu surat dari polisi dalam hal ini penyidik ke Puslabfor. Tentu kami akan melakukan cross check juga. Faktanya memang tidak dilakukan autopsi seperti yang dimaksudkan pensehat hukum," kata Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardito menuturkan, yang dilakukan terhadap jenazah Mirna adalah membuka perutnya dan mengambil sampel dari lambung perempuan 27 tahun itu.
"Hanyalah membuka perut untuk melihat isi lambung kemudian setelah lambung dibuka, diambil sampel preparat ujung lambung, hanya dilakukan itu saja. Tidak dilakukan sampai dibuka hati, jantung, itu tidak dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Otto mengatakan surat permintaan autopsi oleh penyidik tersebut ia temukan di berkas BAP yang diterimanya. Disebutkan dalam surat tersebut permintaan autopsi ditujukan ke dokter di RS Sukamto Polri atas nama Wayan Mirna S Salimin.
"Mohon diadakan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah tersebut dan dibuatkan visum et repertum," ujar Otto membacakan bagian surat tersebut, Kamis (25/8).
Otto selanjutnya bertanya kepada majelis hakim, apakah perlu menghadirkan kembali saksi Slamet.
"Apabila nanti dipandang perlu untuk dipanggil kembali akan kita panggil kembali. Akan kita perintahkan kepada jaksa. Akan kita tampung kita pertimbangkan," kata ketua majelis hakim Kisworo.
Baca juga: Pengacara Jessica Sebut Penyidik Sempat Minta Autopsi Terhadap Jasad Mirna (rna/miq)










































