Jimly: Partai Silakan Banyak, Tapi Strukturnya di Parlemen Cukup Dua

Revisi UU Pemilu

Jimly: Partai Silakan Banyak, Tapi Strukturnya di Parlemen Cukup Dua

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 21:29 WIB
Jimly: Partai Silakan Banyak, Tapi Strukturnya di Parlemen Cukup Dua
Foto: Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengkritisi wacana syarat parpol lolos parliamentary threshold (PT) ke DPR diperberat dari 3,5 persen menjadi 7 persen. Menurutnya, jika peningkatan PT untuk penyederhanaan partai masuk parlemen, hal itu kurang baik. Sebab bisa tidak lebih demokratis.

"Kebijakan threshold itu naik turun, tergantung hitungan saja. Cuma kalau terlalu tinggi, berbahaya karena terlalu plural. Nampaknya, mau mudah efektif menyederhanakan, tapi dampaknya tidak demokratis," ujar Jimly di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Ia menilai pengetatan parliamentary threshold bukanlah solusi dan efektif, meskipun hal itu bertujuan untuk penguatan lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rasa demokratisasinya jadi mundur. Kalau diturunkan, efektivitas akan menjadi lama. Maka, kalau tanya saya, untuk Indonesia itu threshold tidak menjadi solusi. Bukan saya tidak setuju. Untuk pendidikan politik, penguatan kelembagaan itu harus. Tapi kalau untuk maksud jangka panjang untuk penyederhanaan partai, tidak efektif," paparnya.

Bagi Jimly, hal yang lebih efektif ialah mengubah struktur parlemen. Bercermin seperti demokrasi di Amerika Serikat, akan lebih baik jika hanya ada barisan pendukung pemerintah dan oposisi.

"(Diubah) struktur parlemennya bukan partainya. Partai silakan banyak, tapi struktur partainya kalau bisa dua saja, barisan pemerintah dan barisan nonpemerintah. Fraksinya cuma dua, pimpinan cuma dua, majority dan minority seperti di Amerika," ucapnya.

Struktur seperti ini memang akan berpengaruh pada berkurangnya jabatan di parlemen. Sebagai solusi, ia menyebut jumlah komisi dan subkomisi di parlemen dapat ditambahkan.

"Tapi memang tidak enak karena jumlah jabatannya semakin sedikit. Tapi jika mau, jumlah komisinya diperbanyak, subkomisinya juga diperbanyak dengan jabatan-jabatan komisi yang sekarang. Subkomisinya juga nantinya setara dengan komisinya. Pemegang jabatan itu sangat tinggi," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

"Jadi nanti pimpinan DPR hanya ada tiga. (Yaitu) ketua, wakil ketua mewakili pemerintah dan wakil ketua nonpemerintah. Jadi nanti, barisan ada dua, partainya ada dua," tambahnya.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads