"Salah satu kelemahan KUHAP kita adalah memisahkan barang bukti dan alat bukti. Dalam konteks hukum modern itu tidak ada bedanya. Yang ingin ahli jelaskan, bahwa tidak ada yang namanya dia (CCTV) masuk ke dalam pasal 184 KUHAP," ujar Prof Eddy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (25/8/2016).
Eddy mengatakan, kendati tak diatur dalam KUHAP, rekaman CCTV tetap bisa dijadikan kategori barang bukti. Dia mengatakan CCTV bisa masuk kategori barang bukti seiring dengan perkembangan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku keberatan. Dia mengatakan, Prof Eddy melenturkan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah.
"Saya dengar tadi saudara bilang pasal-pasal dalam KUHAP tidak bisa dilenturkan, tapi di sini saudara melenturkan pasal KUHAP. Ini saudara tidak konsisten," ujar Otto.
Hingga pukul 20.45 WIB, perdebatan soal barang bukti masih berlangsung. Otto dan Prof Eddy masih mempertahankan argumennya masing-masing.
(rna/rvk)











































