Prof Eddy menyampaikan, bahwa seorang hakim dalam proses persidangan tidak boleh menjudge orang sebagai orang bersalah. Hakim harus menerapkan asas normatif yuridis selama persidangan.
"Hakim harus berpikir terdakwa bukan orang bersalah, harus berpikir norma hukum yuridis," ujar Prof Eddy di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hakim tidak boleh bertanya ke terdakwa misalnya bagaimana kamu mencuri? itu tidak boleh," ucapnya.
Menurut Prof Eddy, hal-hal seperti itu hanya bisa dimiliki oleh penyidik polisi atau pun penuntut umum. "Sedangkan hal tersebut yang bisa menganggap orang bersalah bisa dilakukan penyidik polisi atau penuntut umum," ucapnya.
Eddy juga membeberkan soal bentuk-bentuk barang bukti. Dia mengatakan, data-data gambar seperti rekaman CCTV masuk kategori barang bukti jika merujuk pada UU ITE.
"Tapi kalau (CCTV itu) kalau menurut KUHAP memang tidak termasuk, itu termasuk Physical evidence," ujar Eddy.
(rvk/trw)











































