Sidang Jessica, Ahli Hukum: Hakim Tak Boleh Anggap Terdakwa Sebagai Orang Salah

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Sidang Jessica, Ahli Hukum: Hakim Tak Boleh Anggap Terdakwa Sebagai Orang Salah

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 20:03 WIB
Sidang kasus Jessica Kumolo Wongso/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pakar hukum pidana UGM, Prof Edward Omar Syarif Hiariej, memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang, Prof Eddy ditanya mengenai sikap hakim dalam memandang terdakwa selama persidangan bergulir.

Prof Eddy menyampaikan, bahwa seorang hakim dalam proses persidangan tidak boleh menjudge orang sebagai orang bersalah. Hakim harus menerapkan asas normatif yuridis selama persidangan.

"Hakim harus berpikir terdakwa bukan orang bersalah, harus berpikir norma hukum yuridis," ujar Prof Eddy di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar, Kamis (25/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy kemudian mengatakan, seorang hakim juga tidak boleh bertanya yang sifatnya menyalahkan terdakwa. Dia mencontohkan, dalam kasus pencurian, hakim tidak boleh bertanya ke terdakwa tentang bagaimana terdakwa mencuri.

"Jadi hakim tidak boleh bertanya ke terdakwa misalnya bagaimana kamu mencuri? itu tidak boleh," ucapnya.

Menurut Prof Eddy, hal-hal seperti itu hanya bisa dimiliki oleh penyidik polisi atau pun penuntut umum. "Sedangkan hal tersebut yang bisa menganggap orang bersalah bisa dilakukan penyidik polisi atau penuntut umum," ucapnya.

Eddy juga membeberkan soal bentuk-bentuk barang bukti. Dia mengatakan, data-data gambar seperti rekaman CCTV masuk kategori barang bukti jika merujuk pada UU ITE.

"Tapi kalau (CCTV itu) kalau menurut KUHAP memang tidak termasuk, itu termasuk Physical evidence," ujar Eddy.

(rvk/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads