"Itu bukan 15 perusahaan langsung di SP3 gitu. Nggak seperti itu," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Belasan perusahan itu tersebar di wilayah Riau. Awalnya Polres melakukan penanganan yang mendapati sejumlah data untuk diteliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan proses pemberhentian penyidikan dilakukan karena tidak ada bukti kuat. Sehingga tidak dapat dikatakan mereka yang melakukan.
"Di lokasi itu ada kebakaran, hanya bukan korporasi yang melakukan. Tapi perorangan, makanya itu masih dilakukan penyelidikan. Bukan perusahaan itu yang bertanggung jawab," paparnya.
Menurutnya pelaku pembakar dan lahan itu adalah masyarakat. Mereka melakukan dilakukan kebun miliknya. "Ada kebun masyarakat. Ada sebagian masih jadi kawasan masyarakat. Sementara kalau perusahaan sudah habis izin usahanya lokasi itu jadi hutan negara. Ini tanah bebas lagi," pungkasnya.
Dia mengatakan masyarakat di kawasan hutan dan lahan memiliki kebiasaan perluasan dan pembukaan lahan dengan tradisional. Sebab cara itu mudah dilakukan dan tidak memakan biaya.
"Ini yang harus terus dilakukan pembinaan oleh kita semua, kita sudah berupaya dalam kegiatan preventif dengan sosialisasi, penyebaran pamflet, spanduk, mulai dari kepolisian, TNI, dan KLH, semua melakukan sosialisasi pencegahan. Penyuluhan di sekolah, sampai ke dinas juga sudah dilakukan. Kalo preventifnya semua unsur ini ada satgasnya, mereka melakukan pencegahan membuat kanalisasi. Luasan hutan kebun yang luas dibuatkan kanal, kalau terjadi kebakaran, dia nggak meluas. Kalau ada kebakaran, ada kandungan air yang dipakai untuk menyemprotkan," pungkasnya. (edo/dra)