Independensi Saksi Ahli Disinggung Pengacara Jessica, Ini Kata Pakar Hukum UGM

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Independensi Saksi Ahli Disinggung Pengacara Jessica, Ini Kata Pakar Hukum UGM

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 19:40 WIB
Independensi Saksi Ahli Disinggung Pengacara Jessica, Ini Kata Pakar Hukum UGM
Sidang kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (25/8/2016) Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bertanya kepada saksi ahli pidana dari UGM, Profesor Edward Omar Syarif Hiariej (Prof Eddy), mengenai independensi saksi ahli yang ikut melakukan penyidikan. Eddy berpendapat, bagaimanapun dalam penyidikan pasti yang dimintai bantuan bukanlah orang yang sembarangan.

"Apakah seseorang yang memeriksa terdakwa itu seorang ahli yang disebut sebagai pembantu penyidik, tetapi saat di persidangan dia berganti sebagai ahli tapi bukan sebagai pembantu penyidik. Apakah ini bisa dibenarkan?" tanya Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (25/8/2016)

"Saya kira dalam penyidikan ketika dibutuhkan pemeriksaan pastilah ahli yang memeriksa ya, bukan orang sembarangan, justru kalau sembarangan kualitasnya jadi diragukan mestinya harusnya ahli kompeten memeriksa suatu hal," jawab Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mungkin ketika kita ingin periksa kesehatan jiwa dipanggil dokter hewan. Pasti psikiater atau ahli jiwa. Untuk mendukung relevansi bukti itu," tambah Eddy.

Menurut Eddy, harus ada relevansi antara bidang ahli yang bersangkutan dan perkara yang sedang dibuktikan. Di luar itu, ahli bekerja sesuai bukti yang ada. Tidak bisa dikatakan pembantu penyidik.

"Jadi tidak bisa dikatakan dia pembantu penyidik. Dia harus ahli dan bersertifikasi. Justru kalau bukan ahli akan diragukan, itu yang pertama yang harus dijelaskan," tutur Eddy.

"Independensi ahli, bukan di mana dia bekerja, misal dia penyidik, dia pengadilan jadi tidak independen. Tidak demikian, independensi ahli itu terdapat pada objektivitas yang digunakan ahli. Secara teori A ya harus A. Bukan A mengatakan B, atau C," pungkasnya.

(rna/slh)


Berita Terkait