"Apakah seseorang yang memeriksa terdakwa itu seorang ahli yang disebut sebagai pembantu penyidik, tetapi saat di persidangan dia berganti sebagai ahli tapi bukan sebagai pembantu penyidik. Apakah ini bisa dibenarkan?" tanya Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (25/8/2016)
"Saya kira dalam penyidikan ketika dibutuhkan pemeriksaan pastilah ahli yang memeriksa ya, bukan orang sembarangan, justru kalau sembarangan kualitasnya jadi diragukan mestinya harusnya ahli kompeten memeriksa suatu hal," jawab Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, harus ada relevansi antara bidang ahli yang bersangkutan dan perkara yang sedang dibuktikan. Di luar itu, ahli bekerja sesuai bukti yang ada. Tidak bisa dikatakan pembantu penyidik.
"Jadi tidak bisa dikatakan dia pembantu penyidik. Dia harus ahli dan bersertifikasi. Justru kalau bukan ahli akan diragukan, itu yang pertama yang harus dijelaskan," tutur Eddy.
"Independensi ahli, bukan di mana dia bekerja, misal dia penyidik, dia pengadilan jadi tidak independen. Tidak demikian, independensi ahli itu terdapat pada objektivitas yang digunakan ahli. Secara teori A ya harus A. Bukan A mengatakan B, atau C," pungkasnya.
(rna/slh)











































