"Memang tidak mudah. Tetapi presiden telah memberi arahan harus dilakukan antisipasi dan dari arahan presiden kalau kita lihat dari tahun 2015 sampai 2016 ini. Sudah banyak hal yang dilakukan semua pihak bukan hanya kementerian dan lembaga TNI Polri serta swasta. Namun juga banyak hal yang sudah kita evaluasi dan monitoring," kata Puan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Berkaca dari hal itu lanjut Puan di tahun 2016 dalam penanganan kebakaran hutan di tujuh provinsi dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya mengatakan arahan dari presiden untuk moratorium pemberian izin hak guna pakai lahan sudah dilakukan. Sementara fokus pemberian sanksi administrasi belum dilakukan.
"Kita masih bersama-sama Polri fokus dalam penegakan hukum dalam pemberian pidana. Soal moratorium sudah jelas tidak boleh ada izin lahan baru di lahan gambut, izin yang lama kalau dibakar kembali akan diserahkan kepada negara, jadi sudah ada aturan aturan itu dan sudah dilaksanakan," kata Siti.
Siti mengatakan permasalahan kebakaran hutan di Indonesia sangat kompleks. Terlebih luas wilayah yang sangat luas bila dibandingkan dengan negara-negara lain.
"Itu sedang selesaikan pelan-pelan. Apa yang dilakukan oleh Polda Polres di lapangan itu benar-benar di teliti. kalau ada indikasi kaitan kepala desa ada kaitan kontraktor itun pak kapolda bilang ibu ini dikejar, saya bilang kejar habis. Sehingga political will sangat kuat," pungkasnya.
(edo/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini