"Kita harus praduga tidak bersalah, walaupun KPK menetapkan siapapun jadi tersangka sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat. Sekarang kami masih menunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Menurut Tjahjo, ia akan mengikuti mekanisme hukum yang saat ini masih berjalan. Sebab Nur Alam masih harus mengikuti proses hingga persidangan sampai ia ditetapkan sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan bupati yang terlibat dalam kasus korupsi izin tambang tersebut, ia tetap pada sikapnya untuk menunggu pembuktian di persidangan.
"Biarkan nanti dibuktikan. Kan area tambang di daerah tingkat dua kan pasti melibatkan (bupati). Tapi lihat, apakah ini kebijakan atau menyangkut, PPATK datanya lengkap. Tinggal nanti pembelaan Pak Nur Alam. Ya kami prihatin lah," katanya.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
(miq/miq)











































