"Saksi ahli Slamet yang memeriksa korban, dia mengatakan dia tidak melakukan autopsi karena polisi tidak meminta autopsi. Jadi diambil hanya sampel. Tapi kami menemukan surat di sini, sesungguhnya ada permintaan dari polisi untuk melakukan autopsi," kata Otto dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Jadi saya mau bertanya yang benar yang mana sebenarnya. Apa sungguh-sungguh sudah dilakukan autopsi tapi hasilnya tidak dibuka di sini. Atau memang tidak?" jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon diadakan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah tersebut dan dibuatkan visum et repertum," ujar Otto membacakan bagian surat tersebut.
Otto selanjutnya bertanya kepada majelis hakim, apakah perlu menghadirkan kembali saksi Slamet.
"Apabila nanti dipandang perlu untuk dipanggil kembali akan kita panggil kembali. Akan kita perintahkan kepada jaksa. Akan kita tampung kita pertimbangkan," kata ketua majelis hakim Kisworo.
(rna/rvk)











































