"Setelah dipikirin, ini kesalahan saya, kelalaian saya yang lupa mendaftarkan anak saya sebagai WNI," kata Ira ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (25/8/2016).
Ira mengaku mendapat banyak pelajaran atas apa yang menimpa putrinya saat menjadi pasukan pengibar bendera pada 17 Agustus 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Ira, alasan lain dirinya mencabut gugatan yang dilayangkan pada Rabu (24/8/2016) itu karena pasal yang digugat ternyata tengah menjadi pembahasan untuk direvisi DPR. Ira menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena merasa pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena (setelah menggugat) saya melihat ada di berita, ternyata lagi direvisi UU ini DPR. Jadi lagi dibahas, kalau sudah dibahas ngapain saya ajukan. Biarkan mereka yang kompeten yang menyelesaikan, itu kan tugas mereka," ujar Ira.
Dia tetap mengharapkan agar DPR dapat segera merivisi dan mengesahkan pasal yang mengatur kewarganegaraan anak dari perkawinan beda negara itu. Dia mengaku pasrah dan menunggu hingga waktunya dapat mendaftarkan Gloria sebagai Warga Negara Indonesia.
"Saya kembalikan ke Negara, yang penting negara mau melindungi anak saya. Mudah-mudahan mereka (DPR) mempercepat , kita lihat perkembangannya. Lebih bagus seperti itu. Kemarin pak Jokowi sudah janjikan banget Gloria harus Indonesia, mungkin beliau mau bantu," harap Ira.
Sebelumnya diberitakan, Ira mengajukan gugatan ke MK atas UU yang mengatur kewarganegaraan seorang anak hasil perkawinan beda negara. Namun kemudian Ira mencabut gugatan itu dengan alasan sudah puas atas apa yang diterima putrinya Gloria. (dra/dra)











































