Izin Hak Guna Pakai Perusahaan Pembakar Hutan Akan Dicabut Tetap

Izin Hak Guna Pakai Perusahaan Pembakar Hutan Akan Dicabut Tetap

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 17:42 WIB
Izin Hak Guna Pakai Perusahaan Pembakar Hutan Akan Dicabut Tetap
Foto: Rapat membahas kebakaran hutan dan lahan (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini mengalami penurunan, namun jumlah tersangka meningkat. Pemerintah memastikan perusahaan yang terbukti membakar hutan tetap akan dicabut hak guna pakainya dan tak diterbitkan lagi.

"Dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dilaporkan bahwa sudah ada sinergi kordinasi dengan pihak swasta, di mana mereka yang tidak bisa mengikuti atau tetap melakukan land clearing atau melakukan pembakaran hutan sepihak dengan membakar hutan dan tidak memenuhi persyaratan administrasi oleh kementerian kehutanan, kemudian surat ijin hak guna pakai dicabut dan tidak akan dikeluarkan lagi," ujar Menko PMK Puan Maharani dalam konfrensi pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Menurut Puan, kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2016 ini mengalami penurunan, meski tersangka yang ditangkap lebih banyak. Namun pemerintah telah menetapkan kasus kebakaran hutan di tujuh provinsi telah berstatus siaga darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang disampaikan kepala BMKG, alhamdulillah hingga saat ini masih ada pengaruh dari La Nina sehingga membuat curah hujan di tujuh provinsi masih turun walapun harusnya sudah musim kemarau. Dan alhamdulilah kembali, diprediksi oleh BMKG mulai Agustus ini kita akan mulai masuk musim hujan, sehingga Agustus September dan seterusnya kita harapkan curah hujan turun di daerah rawan kebakaran hutan," imbuhnya.

Puan mengatakan persoalan kebakaran hutan jadi tangung jawab bersama. Oleh karena itu terkait status siaga darurat di tujuh provinsi dapat diatasi bersama.

"Karena sudah dilakukan status siaga darurat di tujuh provinisi, karenanya pemerintah baik pemerintah pusat maupun Pemda setempat sudah bisa melakukan tindakan antisipasi, karena pada saat ini yang bisa kita lakukan pencegahan kebakaran hutan," kata Puan.

Sementara Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya mengatakan dalam penanganan kebakaran hutan tahun ini, belum dilakukan penegakan hukum. Sejauh ini tim satgas terpadu menekan penanganan dengan model patroli.

"Jadi model patroli terpadu ini kelihatan sangat bagus karena dia sambil patroli cek hotspot ada fire spot atau enggak. Kalau ada fire spot langsung dimatikan. Jal ini sekaligus menjadi upaya sosialiasi," kata Siti.

Siti menjelaskan laporan dari tim terpadu di tujuh hingga delapan provinsi rawan kebakaran hutan. Para pelaku pembakar merupakan masyarakat kecil.

"Nah ketika masyarakat yang membakar ini, oleh tim terpadu langsung kelihatan, kalau dia tidak mengerti langsung kelihatan. Kalau dia tidak mengerti maka dalam posisi itu oleh tim terpadu akan dilepaskan, akan tetapi kalau kelihatan mengerti atau ada yang menyuruh atau apa. Mereka akan langsung diperiksa oleh polsek. Oleh karena itu tadi hasil rapat mengatakan bahwa kita akan dalami dengan MOU dan kerja sama penataan selanjutnya," pungkasnya. (ed/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads