Sidang Jessica, Pakar Hukum UGM Jelaskan Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Sidang Jessica, Pakar Hukum UGM Jelaskan Pasal Pembunuhan Berencana

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 17:35 WIB
Sidang Jessica/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pakar hukum pidana UGM, Prof Edward Omar Syarif menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Prof Eddy menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di sisi lain, pasal itu yang dijadikan jaksa untuk menjerat Jessica.

"Jadi kalau dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak perlu capek-capek mencari motif. Kalau ada ahli pidana lain bilang itu membutuhkan motif, suruh dia membaca tentang sejarah pembentukan pasal pembunuhan berencana," ujar Prof Eddy, di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar, Kamis (25/8/2016).

Eddy menambahkan, pasal 340 KUHP diciptakan untuk dijadikan pembeda dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dia mengatakan pasal 340 KUHP hanya memerlukan 3 syarat sesuai dolus premeditatus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata 'berencana' dalam dolus premeditatus, mensyaratkan 3 syarat, pertama pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua ada tenggang waktu yang cukup untuk memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatan dan ketiga pelaksanaan dalam keadaan tenang," ujar Prof Eddy.

Eddy mengatakan, pasal di KUHP yang mewajibkan untuk memakai motif adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan. Karena di dalam pasal tersebut terdapat kata 'sebagaimana dimaksud' atau 'dengan maksud'.

"Sedangkan pasal 340 KUHP tidak mewajibkan itu Jadi pasal 340 itu untuk menjadikan gap dengan pasal 338 KUHP," ucap Edy.

Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijerat jaksa dengan pasal 340 KUHP. Namun pengacara membantah dakwaan jaksa. Menurut pengacara Jessica di mana unsur berencana yang dilakukan Jessica. Pengacara juga menganggap tidak ada motif dalam kasus tersebut.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads