"Jadi kalau dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak perlu capek-capek mencari motif. Kalau ada ahli pidana lain bilang itu membutuhkan motif, suruh dia membaca tentang sejarah pembentukan pasal pembunuhan berencana," ujar Prof Eddy, di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar, Kamis (25/8/2016).
Eddy menambahkan, pasal 340 KUHP diciptakan untuk dijadikan pembeda dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dia mengatakan pasal 340 KUHP hanya memerlukan 3 syarat sesuai dolus premeditatus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan, pasal di KUHP yang mewajibkan untuk memakai motif adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan. Karena di dalam pasal tersebut terdapat kata 'sebagaimana dimaksud' atau 'dengan maksud'.
"Sedangkan pasal 340 KUHP tidak mewajibkan itu Jadi pasal 340 itu untuk menjadikan gap dengan pasal 338 KUHP," ucap Edy.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijerat jaksa dengan pasal 340 KUHP. Namun pengacara membantah dakwaan jaksa. Menurut pengacara Jessica di mana unsur berencana yang dilakukan Jessica. Pengacara juga menganggap tidak ada motif dalam kasus tersebut.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini