Menkum HAM Belum Serahkan Draf Perubahan PP Remisi Koruptor

Menkum HAM Belum Serahkan Draf Perubahan PP Remisi Koruptor

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 16:39 WIB
Menkum HAM Belum Serahkan Draf Perubahan PP Remisi Koruptor
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly berkali-kali melemparkan gagasan untuk segera merevisi PP 99 tahun 2012 yang salah satunya mengatur soal pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. Namun, meski sudah lama mewacanakan, hingga hari ini Laoly belum menyerahkan draf perubahan PP ke Presiden Joko Widodo.

"Belum, belum (belum ada draf), nanti kita proses," kata Laoly di kantor Mensesneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Laoly belum mau menjelaskan sudah sejauh mana proses pembuatan draf perubahan PP itu. Namun, meski banyak yang menentang, Menkum HAM tetap yakin akan merevisi PP yang diteken di era Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu alasan utama Menkum HAM ingin merivisi PP 99/2012 adalah adanya kesalahan sistem yang dilihat oleh Laoly. Menurutnya peraturan pemerintah harus sejalan dengan sistem peradilan. Bukan semata soal justice collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.

"Makanya kita revisi PP-nya penting sekali. Kalau soal over capacity narkoba. Jangan ubah sistem peradilan kita, hanya karena PP. Yang buat PP ini enggak ngerti," jelas Laoly, Senin (22/8/2016).

Laoly menegaskan, semua napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk napi kasus korupsi. Selama ini, yang berhak mendapatkan remisi hanya napi korupsi yang berstatus justice collaborator. (Hbb/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads