"Belum, belum (belum ada draf), nanti kita proses," kata Laoly di kantor Mensesneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Laoly belum mau menjelaskan sudah sejauh mana proses pembuatan draf perubahan PP itu. Namun, meski banyak yang menentang, Menkum HAM tetap yakin akan merevisi PP yang diteken di era Presiden SBY.
Salah satu alasan utama Menkum HAM ingin merivisi PP 99/2012 adalah adanya kesalahan sistem yang dilihat oleh Laoly. Menurutnya peraturan pemerintah harus sejalan dengan sistem peradilan. Bukan semata soal justice collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.
"Makanya kita revisi PP-nya penting sekali. Kalau soal over capacity narkoba. Jangan ubah sistem peradilan kita, hanya karena PP. Yang buat PP ini enggak ngerti," jelas Laoly, Senin (22/8/2016).
Laoly menegaskan, semua napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk napi kasus korupsi. Selama ini, yang berhak mendapatkan remisi hanya napi korupsi yang berstatus justice collaborator. (Hbb/hri)











































