TPF juga menyelidiki pledoi Freddy yang katanya memuat keterlibatan oknum. Dan hasilnya, ternyata tidak ada sama sekali memuat oknum yang membekingi. Isi pledoi normatif.
"Yang buat pengacara, (bukan Freddy langsung) bukan," ujar Ketua TPF Polri Komjen Dwi Priyatno di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga sudah datangi kediaman pengacara. Walapun belum ada. Tetapi sudah ada komitmen dalam waktu dekat akan bertemu tim Divkum. Tetapi kita juga sudah pelajari pledoi, dan dia yang menyusun pledoi. Ternyata pledoi itu tidak ada kaitannya seperti yang disampaikan testimoni tentang pledoi. Pledoi seperti itu saja, normatif saja," bebernya.
Dwi menjelaskan awalnya Freddy dibantu tiga pengacara, dalam perjalanan sidang terjadi pecah kongsi tinggal dua orang. TPF Polri pun telah berkomunikasi dengan salah satunya.
"Kalau tidak salah Pak Baron sudah komunikasi dari Dikvkum oleh Pak Sigit juga," bebernya.
Menurutnya komunikasi secara lisan dengan tim pengacara Freddy telah dilakukan. Harapannya keterangan dari kedua pengacara itu dapat membuka titik terang teka-teki testimoni Freddy.
"Sudah sudah. Sudah ada komunikasi dalam waktu dekat dia akan ketemu kita atau dia bertemu yang bersangkutan untuk berikan penjelasan. Jadi kita berharap dengan pengacara tanggal 29 kita ke NTT setelah itu mungkin kita bisa lebih mengerucut," pungkasnya. (edo/dra)











































