Marsidin menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Awalnya, dia juga mengungkapkan banyak para terdakwa yang takut mengajukan kasasi gara-gara ada 'Artidjo effect', yakni berkenaan dengan sikap hakim agung Artidjo Alkostar yang kerap memberi tambahan hukuman bagi terdakwa yang mengajukan kasasi.
"Saya akui, betul, mereka (para terdakwa) sangat takut melakukan kasasi karena 'Artidjo effect'. Tetapi kita benar-benar menegakkan hukum dengan hati nurani yang dalam, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan," kata Marsidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loyal. Setia kepada UU," jawab Marsidin.
Namun belakangan Marsidin menyatakan dia lebih mengutamakan keadilan daripada Undang-undang.
"Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi UU," kata Marsidin yang saat ini menjadi hakim ad hoc tipikor PN Bandung itu.
"Itu diatur dalam pasal apa? Undang-undangnya mana?" cecar Benny.
Marsidin menjelaskan dalam Pasal 5 UU Kehakiman yang menjelaskan, hakim harus menggali keadilan manakala UU tak mengakomodasi rasa keadilan.
"Rasa keadilan dicari di mana?" cecar Benny.
"Dicari di hati nurani hakim," jawab Marsidin.
Benny merasa terkejut dengan jawaban Marsidin, menilai ini sebagai jawaban luar biasa. Namun politisi Partai Demokrat ini lantas menanyakan, apakah dia pernah membebaskan seorang terdakwa atau tidak.
"Dari 250 perkara, saya pernah membebaskan," jawab Marsidin.
Benny bertanya apakah dia membebaskan terdakwa itu gara-gara pertimbangan hati nurani atau tidak.
"Karena hati nurani. Iya," jawab Marsidin.
Marsidin mengaku sudah menjadi hakim sejak 2010. Dia pernah menjadi PNS dan berpengalaman sebagai advokat. (dnu/asp)