"Supaya RUU ini dirapikan, supaya kemudian kalau ini digodok lagi, supaya bisa memahami semua. Artinya masyarakat juga perlu memahami uu anti terorisme, di antaranya bagaimana pemikiran kami, akidah terorisme, keyakinan," ujar Ali Imron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ali Imron kemudian bercerita soal apa yang pernah dia perbuat. Ideologi jihad ekstrem menurutnya diperoleh murni dari keinginan mereka sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, perlu ada perbaikan masalah di Undang-undang ini. Ia menekankan soal upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme yang perlu lebih diperhatikan.
"Tentang kalau UU setelah kejadian, seharusnya pencegahan, terutama soal penularan terhadap terorisme karena bahaya. Karena sekarang bertambahnya orang terlibat terorisme karena ada serangan, doktrin, kalau itu tidak ada peraturan atau hukum, maka semakin hari semakin bertambah. Tapi kalau ada hukum akan mereka berkurang, karena khawatir," urainya.
Untuk diketahui, Ali Imron saat ini masih menjalani tahanan setelah mendapat vonis seumur hidup atas keterlibatannya dalam pengeboman di Legian, Kuta Bali pada 2002 silam. Penahanan Ali Imron dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. (wsn/hri)











































