Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Selain itu terdakwa mencoreng nama lembaga tinggi negara, yaitu Mahkamah Agung," kata hakim. Selama mendengarkan vonis, Andri tampak tenang sambil sesekali menunduk. Tak tampak raut kesedihan atas putusan yang baru saja dia terima.
Atas putusan tersebut, Andri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir dahulu. Jaksa Penuntut Umum juga akan pikir-pikir dahulu. (rii/asp)











































