Pejabat MA yang Dagang Perkara Divonis 9 Tahun Penjara

Pejabat MA yang Dagang Perkara Divonis 9 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 15:43 WIB
Pejabat MA yang Dagang Perkara Divonis 9 Tahun Penjara
Andri Tristianto Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi makelar kasus di lembaga hukum tertinggi Indonesia. Salah satu orang penting di MA tersebut divonis 9 tahun penjara.

Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (25/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun penjara. Hal ini diberikan karena tindak pidana Andri tak hanya korupsi namun juga melakukan tindak gratifikasi.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Selain itu terdakwa mencoreng nama lembaga tinggi negara, yaitu Mahkamah Agung," kata hakim. Selama mendengarkan vonis, Andri tampak tenang sambil sesekali menunduk. Tak tampak raut kesedihan atas putusan yang baru saja dia terima.

Atas putusan tersebut, Andri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir dahulu. Jaksa Penuntut Umum juga akan pikir-pikir dahulu. (rii/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads