Keempat tersangka yakni MR, RF, AL dan MF. Khusus untuk tersangka AF selama penyidikan tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Sementara untuk tersangka AF yang usianya masih dibawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orang tua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Fadil mengungkap, dari hasil penyelidikan diketahu bahwa dari para pemilik akun tersebut menuliskan kalimat yang salah satunya berisi porvokator dan mengundang kebencian yang disebarkan melalui media social yang menimbulkan adanya kerusuhan Jakmania yang mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Para pelaku menuliskan kata-kata yang menebar kebencian di akun Facebook dan Instagramnya masing-masing. Para pelaku juga memposting foto seorang anggota polisi yang terluka parah akibat dikeroyok para suporter di GBK.
Salah satu pesan yang disebarkan oleh salah satu tersangka di akun media social facebooknya adalah:
"kami itu bukan binatang yang bisa diperlakuin seenaknya oleh kalian, The Jak gak bakalan rusuh kalo gak dirusuhi duluan,sekarang kalian tau gimana kemarahan macan kemayoran, dan sekarang kalian tau gimana rasanya kehilangan saudara kalian, jangan bangga anda memakai seragam beratribut lengkap dengan senjata, karena kalau kalian melepas atribut itu kalian cuma orang biasa, walaupun kalian berpangkat bintang 123 Jak Mania gak bakal takut dengan kalian semua, F*** AC**, F*** POLISI A*****, PEMBUNUH !!!!!DIBUNUH!!!!"
Sementara itu Kaubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyatakan berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap beberap minggu lalu.
"Dan sebelumnya juga kami telah melakukan beberapa saksi diantaranya, saksi pelapor, aaksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli Bahasa Indonesia, Saksi ahli Sosiologi, Saksi ahli Pidana, dan Saksi ahli ITE," kata Roberto.
Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau pasal 160 KUHP.
Sementara barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni satu bundel print out screen capture akun FB AF, MR, RF dan AL, 5 unit handphone, 1 buah baju kaos warna orange bertuliskan Jak School, 1 buah topi warna merah bertuliskan Persija san 1 buah syal bertuliskan Persija. (mei/rvk)











































