Penyuap Politisi Demokrat Putu Sudiartana Segera Jalani Sidang

Penyuap Politisi Demokrat Putu Sudiartana Segera Jalani Sidang

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 12:59 WIB
I Putu Sudiartana saat Diperiksa KPK/ Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara dua orang tersangka kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P tahun 2016. Kedua tersangka tersebut yaitu Yogan Askan dan Suprapto.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas nama YA (Yogan Askan) dan SUP (Suprapto) ke penuntut umum untuk kemudian paling lambat dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/8/2016).

Yogan Askan merupakan pendiri Partai Demokrat Sumbar, sedangkan Suprapto merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar. Keduanya diduga memberikan suap pada anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, Putu disangka menerima suap untuk mengurus alokasi anggaran yang berhubungan dengan proyek infrastruktur di Sumbar. Hal ini agak janggal lantaran Putu merupakan anggota Komisi III DPR RI, sementara urusan infrastruktur masuk di Komisi V DPR.

Selain itu, Putu juga tidak masuk dalam Banggar DPR RI yang biasanya membahas masalah alokasi anggaran. Tentunya KPK akan mendalami peran Putu serta dugaan adanya pihak-pihak lain di Komisi V DPR dan juga Banggar DPR.

Putu Sudiartana ditangkap KPK lantaran menerima suap terkait perkara tersebut. Awalnya uang suap itu disebut dari satu pihak, tetapi kini terungkap ada pengusaha lain yang ternyata diduga turut serta melakukan suap.

"Diduga bukan cuma YA (Yogan Askan). Masih ada pengusaha lain yang masih ditelusuri perannya dalam kasus ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, sebelumnya.

Sayangnya, Yuyuk tidak membeberkan siapa pengusaha lain yang dimaksudnya. Namun dari informasi yang dihimpun, ada 3 orang pengusaha besar di Sumbar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Tiga pengusaha itu diduga ikut 'patungan' untuk menyuap Putu.

Terakhir terkait kasus ini, penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan mantan Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek. Irwan lebih banyak menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, sementara Moenek mengaku hanya menjelaskan tentang mekanisme pengusulan anggaran.

Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta dalam 3 termin yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu yang disebut pengacara Putu, M Burhanuddin, sebagai uang untuk liburan Putu dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal duit tersebut.

"Yang dia tolak adalah asal muasal uang SGD 40 ribu yang dianggap uang suap. Dia maunya uang tersebut jangan dikait-kaitkan dengan tindak pidana," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya selain Putu. Keempatnya yaitu Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads