Sementara Rusun Marunda berjarak sekitar 40 kilo meter dari Rawajati. "Kami tidak akan melawan kebijakan pemerintah asalkan tuntutan warga yaitu rumah susun yang disepakati warga Rawajati disepakati. Kami menolak Rusun marunda karena tidak sesuai yang disepakati," kata Koordinator RT 09 RW 14, Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Imam Basuki, Kamis (25/8/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga pun hari ini mendatangkan Ratna Sarumpaet untuk konsultasi mengenai masalah yang mereka hadapi saat ini. "Ini kami minta arahan kepada Bu Ratna apa yang harus kita lakukan," tanya Imam.
![]() |
Menanggapi hal itu, Ratna menyarankan warga untuk membawa kasus penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Lembaga Bantuan Hukum.
Warga, kata Ratna, memiliki dasar hukum yang kuat untuk membawa rencana pengusuran ini ke ranah hukum. "Kalau menurut Undang-undang Agraria, kalau warga tinggal lebih 10 tahun maka pemerintah harus memberikan sertifikat. Dan secara hukum saya meminta ada perwakilan yang berangkat ke LBH Jakarta. Karena mereka sudah terlatih. Saya menganjurkan untuk membentuk tim untuk berangkat ke sana," kata Ratna.
Pantauan detikcom, warga mulai berkumpul dan berdialog dengan Ratna pada pukul 10.30 WIB pagi tadi. Warga juga memasang banner yang bertuliskan penolakan di sekitar kawasan RT 09 RW 14 Kel. Rawajati Kec. Pancoran.
Ada juga bendera dan umbul-umbul Partai Gerindra. Di antara banner juga ada yang bertuliskan Kawasan RT 009 RW 04 Kel Rawajati Kecamatan Pancoran di bawah Pengawasan dan Mediasi Anggota DPRD Fraksi Gerindra. (erd/trw)













































