Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru optimis bisa membuat Fahri segera meninggalkan kursi empuk Wakil Ketua DPR.
"Gamari kan dipecat PKS juga berdasarkan keputusan Majelis Tahkim, Fahri juga gitu. Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti bersalah dan yang memutuskan majelisnya adalah orang yang sama," kata Zainudin saat dihubungi, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau juga pernah mengajukan gugatan, kemudian beliau sadar, kemudian prosesnya berjalan. SK pemerintah sudah turun dari Presiden dan dia (Gamari -red) secara sadar mencabut gugatannya di pengadilan karena sudah ada proses di DPR," kata Zainudin.
Ia menjelaskan, kehadiran Fahri di gedung parlemen tidak jelas sebagai representasi dari mana. Posisi Fahri saat ini seharusnya sudah dijabat oleh kader PKS lainnya, Ledya Hanifa.
"Kalau PKS sudah clear, kita sudah mengajukan dia digantikan. Sudah jelas disampaikan dia sudah diberhentikan sebagai anggota partai dari semua jenjang. Kedua jabatannya sudah digantikan oleh Bu Ledia Hanifa. Kemudian selanjutnya kalau dia diberhentikan oleh partai, sebagaimana UU parpol, sebagaimana UU MD3 dia seharusnya sudah tidak bisa jadi DPR.
Jadi kalau dia duduk di sana atas representasi mana? Partai apa?" paparnya.
"Kita lihat saja, kalau saya sudah menyampaikan kalau Pak Gamari sudah seperti itu berarti Pak Fahri berarti tinggal menghitung hari. Jadi Fahri tinggal menghitung hari di DPR," sambung dia.
(wsn/tor)











































