Pengacara Jessica: Mengapa Tak Tes Darah Mirna untuk Dapatkan Data Sianida?

Pengacara Jessica: Mengapa Tak Tes Darah Mirna untuk Dapatkan Data Sianida?

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 12:32 WIB
Terdakwa Jessica dan Pengacara Otto Hasibuan/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, masih meragukan keterangan forensik polisi yang menyatakan adanya sianida di tubuh Mirna. Menurut Otto, seharusnya penyidik melakukan tes darah untuk membuktikan berapa kandungan sianida di tubuh Mirna.

Otto pun menanyakan hal tersebut ke saksi ahli Toksikologi Prof I Made Agus Gelgel Wirasuta di persidangan. Prof Made merupakan ahli Toksikologi yang dihadirkan jaksa. Dia adalah akademisi dari Universitas Udayana Bali.

"Saudara tahu ada berapa kandungan sianida yang terdapat di tubuh Mirna? atau berapa banyak yang Mirna minum ketika disedot? Karena kalau cuma 0,2 mg itu kan tidak mematikan?" tanya Otto ke Made, di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis(25/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made mengatakan, dirinya tidak tahu pasti berapa jumlah sianida yang masuk dalam 1 sedotan. Namun dia bisa memprediksi Mirna mengonsumsi 12,7 mg racun sianida.

"Saya tidak tahu berapa jumlah pasti yang diminum Mirna, saya prediksi berdasarkan fakta-fakta 12,7 mg," jawab Made.

"Mengapa tidak menganilisis sianida di dalam darah?" tanya Otto ke Made.

Made kemudian menjawab, dirinya mempunyai metode lain dalam melakukan uji forensik. Selain itu, dia mengatakan, sifat sianida yang memudah menguap membuat kemungkinan kandungan sianida di darah Mirna sudah hilang. Apalagi, Mirna baru di autopsi 3 hari pasca kejadian di Kafe Olivier.

"Sianida akan menguap menjadi karbon monoksida dan gas dan asam sulfat. Berarti dengan fakta yang ilmiah yang ada, itu tidak mungkin ditemukan (sianida di darah Mirna)," ujar Made. (rvk/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads