Jaksa Hadirkan Ahli Toksikologi dan Ahli Pidana

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Jaksa Hadirkan Ahli Toksikologi dan Ahli Pidana

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 10:14 WIB
Jaksa Hadirkan Ahli Toksikologi dan Ahli Pidana
Sidang Jessica Kumala Wongso (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan. Kali ini dengan agenda masih mendengarkan kesaksian dari ahli yang dihadirkan jaksa.

Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, setidaknya akan ada 2 saksi yang dihadirkan yakni ahli toksikologi dan ahli pidana.

"Saksinya masih yang kemarin, ahli toksikologi. Sama saya baru tahu ada ahli pidana juga, Prof Edi," kata Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Profesor Edward Omar Syarif Hiariej (Prof Edi) merupakan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada. Sedangkan ahli toksikologi yang akan bersaksi adalah I Made Agus Gelgel Wirasuta dari Univeristas Udayana Bali. Minggu lalu Made sempat akan bersaksi, namun ditunda karena Jessica sakit.

Sidang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.45 WIB sidang belum juga mulai.

Jaksa penuntut umum diberi kesempatan menghadirkan saksi hanya sampai akhir Agustus 2016. Selanjutnya antara mendengarkan keterangan saksi dari penasehat hukum atau pemeriksaan terdakwa. (rna/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads