Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, setidaknya akan ada 2 saksi yang dihadirkan yakni ahli toksikologi dan ahli pidana.
"Saksinya masih yang kemarin, ahli toksikologi. Sama saya baru tahu ada ahli pidana juga, Prof Edi," kata Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.45 WIB sidang belum juga mulai.
Jaksa penuntut umum diberi kesempatan menghadirkan saksi hanya sampai akhir Agustus 2016. Selanjutnya antara mendengarkan keterangan saksi dari penasehat hukum atau pemeriksaan terdakwa. (rna/slh)











































