"Barang bukti tersebut didapat dari U yang dikenalkan oleh ortu tersangka ketika ortu tersangka masih menjadi napi dalam kasus narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).
Awi mengatakan, tersangka diberi kepercayaan oleh U (DPO) untuk menjaga gudang sekaligus marketing. Tersangka mengaku baru 4 bulan mengenal U.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ditangkap beberapa Rabu (24/8) sore kemarin di Jl Raya Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Bekasi. Saat ditangkap, tersangka membawa 1 Kg ganja kering siap edar.
Tersangka kemudian diinterogasi hingga akhirnya diketahui ada sebuah gudang untuk menyimpan ganja tersebut. Di gudang yang juga berlokasi di Cikarang Pusat itu, polisi menemukan 15 karung daun ganja kering dan 6 bata ganja siap edar.
"Total keseluruhan barang bukti 295 bata ganja," imbuhnya.
Ganja tersebut dikirim dari Aceh yang dibawa oleh seorang sopir lintas Sumatera, yang masih diburu. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menginterogasi orangtua tersangka guna mencari U.
(mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini