Sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (25/8/2016) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya andri dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah karena memperdagangkan perkara di mahkamah tertinggi di Indonesia tersebut.
Ini merupakan tuntutan tertinggi bagi PNS MA di kasus serupa.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Muhammad Burhanuddin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Andri dituntut hukuman belasan tahun bukan karena alasan. Jaksa menganggap kejahatan yang telah dilakukan Andri telah mencoreng nama baik institusi hukum tinggi sekelas MA, dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat MA untuk memperdagangkan perkara.
"Akibat perbuatan terdakwa kerugian materil yang diderita negara cukup besar," kata JPU.
Dalam pledoinya, Andri meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan telah menyatakan permintaan maaf saya baik kepada institusi maupun kepada para pemimpin dan pejabat MA RI," kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Andri memohon dihukum ringan oleh majelis hakim. Hal meringankan disebutkan Andri di antaranya belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Saya menyampaikan beberapa hal yang patut dan mohon dipertimbangkan untuk memperingan hukuman saya, yaitu bahwa saya belum pernah dihukum dan saya adalah tulang punggung keluarga karena anak-anak saya masih memerlukan biaya untuk kelanjutan sekolahnya," ujar Andri .
Dalam pembelaannya, Andri juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil untuk kasusnya.
"Saya mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya dan keluarga saya. Dan karenanya saya berharap dan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya, memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," jelas Andri yang menjadi PNS di MA sejak 1991.
Meski begitu, Andri menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim hukuman seperti apa yang akan dia terima.
Dari penangkapan Andri terungkap skandal dagang perkara. Sejumlah nama terungkap seperti besan Sekretaris MA Nurhadi yang bernama M Taufik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Andriani, Ketua Muda MA Djafni Jamal hingga banyak pihak lain. Andri dalam berkas tuntutan diungkap mengurus 28 perkara yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. (rni/bag)











































