"Memenuhi petunjuk JPU dan menguatkan pembuktian para pelaku, penyidik kemudian melakukan splitsing atau pemberkasan terpisah terhadap masing-masing tersangka. Sehingga berkas perkara menjadi 23 berkas sesuai dengan peran masing-masing tersangka," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (25/8/2016).
Setelah dilengkapi oleh Bareskrim, sebanyak 17 Berkas perkara telah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejagung pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2016. Penyidik juga menguatkan pembuktian dengan fakta-fakta baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik terus melakukan penelusuran aset milik tersangka terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini