Kejati NTB Hancur Diamuk Massa

Minta 9 Eks DPRD Dibebaskan

Kejati NTB Hancur Diamuk Massa

- detikNews
Senin, 28 Mar 2005 10:37 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jl Langko, Mataram, diamuk ribuan orang, Senin (28/3/2005). Akibatnya, kantor plat merah itu pun -- utamanya kaca-kaca -- pecah berantakan.Massa yang menumpang puluhan kendaraan itu datang untuk mendesak agar sejumlah anggota DPRD yang ditahan Kejati karena kasus dugaan korupsi pembengkakan anggaran belanja DPRD NTB periode 1999-2004, dibebaskan.Menurut seorang pegawai Kejati NTB yang tidak mau disebut namanya, massa mulai berdatangan pukul 10.20 Wita. "Jumlahnya ribuan, aparat sampai kewalahan. Mereka melempari kantor dengan batu-batu," katanya pada detikcom per telepon. "Sampai sekarang massa masih ngamuk," sambungnya.Ratusan polisi dikerahkan untuk mengamankan situasi. Bahkan Kapolda NTB juga turun tangan.Namun petugas itu enggan memberi penjelasan lebih lanjut. "Saya bukan orang yang berwenang," alasannya.Sementara, Kapenkum Kejati NTB Maryadi juga tengah mendinginkan massa yang masih aktif melancarkan hujan batu.Adapun 9 tersangka korupsi pembengkakan anggaran belanja DPRD NTB periode 1999-2004 tersebut adalah Abubakar Muchdi dari Partai Golkar (PG), Lalu Koeshardi Anggrat alias Adot (PG), I Gusti Komang Padang (PDI-P), HM Anwar MZ (PPP), Lalu Mustakim (Partai Daulat Rakyat), Lalu Artawa (PG), H Mahdan (PG), Lalu Kumala (PG), Abdul Hafid (PG). Mereka adalah anggota Panitia Anggaran DPRD NTB 1999-2004.Mereka ditahan pekan lalu. Wakil rakyat itu ditahan dengan tuduhan menyalahgunakan dana Rp 24,3 miliar. Dalam kasus ini, 12 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka, namun yang ditahan baru 9 orang. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads