Gubernur Nur Alam Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Gubernur Nur Alam Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 18:21 WIB
Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom
Jakarta - Status tersangka yang tersemat pada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam otomatis akan membatasi ruang geraknya. KPK pun telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Nur Alam.

"Untuk tersangka NA (Nur Alam), KPK sudah mengajukan surat cegah bepergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi per tanggal 22 Agustus 2016 selama 6 bulan ke depan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/8/2016).

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

KPK menyebut penerbitan SK dan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga menyebut Nur Alam menerima kick back atau suap dengan mengeluarkan SK tersebut. Namun sayangnya, KPK belum menetapkan perusahaan atau pengusaha yang memberikan suap dan mendapat keuntungan dari SK dan izin yang dikeluarkan tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads