"Minggu lalu sudah dikeluarkan. Jadi sudah didistribusikan surat telegram itu sejak minggu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).
Saat ini, Boy mengatakan, dalam penggunaan medsos banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan oleh personil kepolisian yang tidak mencerminkan sebagai aparat dan abdi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi telegram itu mengingatkan personil untuk tidak menggunakan medsos dalam hal penggunaan untuk menggunakan foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian," paparnya.
"Dan apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tidak boleh," urainya. (idh/rvk)











































