"Yang di depan kita ada 7 tersangka dari 3 jaringan. Termasuk internasional yang melibatkan WNA. Modusnya berbeda-beda. Ada yang dimasukkan ke dalam setrika, ada juga yang ditangkap dalam kapsul, gaya lama, ditelan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito menyampaikan pernyataan tersebut dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016). Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dan Direktur IV Bareskrim Brigjen Dharma Pongrekun hadir di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ada juga modus lain dalam bungkusan cukup besar. Total 63 Kg (sabu) dalam periode Agustus mulai dari tanggal 6 Agustus, 9 Agustus, bahkan 17 Agustus," sambung Tito.
Penangkapan pertama, polisi meringkus seorang tersangka Dede Fahrul bin Hasan Neran saat akan bertransaksi narkoba di daerah Tangerang, Sabtu (6/8/2016) lalu. Sebanyak 2 Kg sabu disamarkan dalam bungkus kardus bekas setrikaan yang diletakkan di sepeda motor disita polisi.
Pengungkapan kedua, join operasi Tim Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri dengan Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional sindikat Nigeria-Kenya-Indonesia, Selasa (9/8/2016). Seorang tersangka warga negara Kenya bernama Mutua Benard Mbithi diringkus saat membawa 96 kapsul berisi narkotika jenis methaphetamine dengan total 1.100 gram di terminal kedatangan luar negeri Bandara Soekarno Hatta.
![]() |
Polisi yang mengembangkan penemuan ini kemudian menangkap tiga tersangka lainnya dari jaringan ini, yaitu bernama Suparno, Zamzami dan Yuli Handoyo Putro.
Pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu (17/8/2016). Polisi meringkus 2 WN Taiwan bernama Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei yang mengatur peredaran narkotika jenis sabu di beberapa apartemen yang ada di wilayah Jakarta. Sebanyak 60 kg sabu yang disimpan dalam 3 buah koper berhasil disita.
Akibat perbuatannya, 7 Tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (idh/hri)