"Iya kami ingin mempercepat proses peradilan. UU kan mengatur 90 hari harus selesai. Jadi kita pikir mempercepat saja," kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Mukti, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Krisna menyebut Sanusi tak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima semua dakwaan jaksa. "Beberapa dakwaan tidak tepat seperti pencucian uang. Pihak-pihak lain siapa aja? sebutkan dong di situ. Sementara rekening-rekening lainnya pun disebut. Tinggal di pembuktian aja," jelas Krisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Gerindra itu didakwa menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja yang diduga terkait pengurusan Raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modal sekitar Rp 45 miliar. Uang tersebut disebutkan berasal dari rekanan-rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Terkait hal ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencucian Uang. (rna/aan)
