Tak sampai lama, begitu mendapat informasi Tim Unit V Subdit Jatanras berhasil menangkap sopir pribadi yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan di dalam mobil. Korban pencabulan ternyata seorang siswi SMP berusia 15 tahun.
"Korban pelajar SMP di Serpong, usianya masih 15 tahun," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jay AKBP Hendy F Kurniwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kemudian menyelidiki informasi itu karena viral, kami lacak dan akhirnya pelaku dapat kami amankan," ujar Hendy.
Pelaku diamankan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat sekitar pukul 13.37 WIB tadi. Polisi juga mengamankan 1 unit mobil yang diduga menjadi TKP perbuatan cabul itu.
"Berdasarkan info broadcast yang beredar tersebut, Unit 5 Jatanras dipimpin Kompol Buddy Towoliu melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik mobil beralamat di Kedoya atas nama pemilik mobil," tuturnya.
Saat ini pelaku masih diinterogasi polisi. Pengakuan sementara, pelaku mengakui perbuatan cabulnya itu. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini