KPK Sedang Teliti Jumlah Uang Suap yang Diduga Diterima Nur Alam

KPK Sedang Teliti Jumlah Uang Suap yang Diduga Diterima Nur Alam

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 14:02 WIB
Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom
Jakarta - KPK belum mengungkap jelas berapa uang yang dikantongi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai kick back (komisi) dari penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam yang berbau rasuah. Namun KPK menyebut bahwa penerimaan kick back itu dilakukan lebih dari sekali.

"Sedang diteliti jumlahnya karena bukan sekali. Ada beberapa kali (penerimaan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (24/8/2016).

Apabila ditengok dari masa jabatannya, Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara disebut Syarif masih ditunggu dari BPKP dan BPK. Syarif hanya mengatakan bahwa jumlahnya cukup signifikan.

"Kami sudah dapat beberapa bukti transfer belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi tapi jumlahnya cukup signifikan. Salah satu angka yang dipakai adalah laporan dari PPATK sedangkan khusus kerugian negara juga masih sedang dimintakan BPKP atau BPK untuk meminta perhitungan kerugian negara. Menurut info yang didapat yang sedang dimintakan tapi belum diberikan info lengkap dari BPKP," papar Syarif dalam konferensi pers penetapan tersangka Nur Alam kemarin.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads