Soal Pasal Komunisme, Panja RUU KUHP: Pancasila sebagai Ideologi Harus Dilindungi

Soal Pasal Komunisme, Panja RUU KUHP: Pancasila sebagai Ideologi Harus Dilindungi

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 11:59 WIB
Soal Pasal Komunisme, Panja RUU KUHP: Pancasila sebagai Ideologi Harus Dilindungi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi poin-poin yang dibahas dalam pasal-pasal 219-221 RUU KUHP terkait kejahatan terhadap ideologi karena dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu anggota Panja RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Taufiqulhadi menilai pasal tersebut dibuat sebagai upaya melindungi Pancasila.

RUU KUHP ini, kata Taufik, merupakan upaya rakyat Indonesia untuk memiliki KUHP sendiri untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

"KUHP lama ditetapkan 20 tahun sebelum rakyat Indonesia memperoleh kemerdekaan. Karena KUHP lama dibuat di bawah kesadaran para kaum kolonialis, maka KUHP lama tidak menghadirkan perasaan anak negeri terhadap sebuah negara merdeka yang merupakan miliknya sendiri," jelas Taufiqulhadi melalui pesan singkat, Rabu (23/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, 20 tahun sebelum merdeka Indonesia tidak memiliki ideologi negara. Namun, masyarakat Indonesia menurutnya harus bangga dengan adanya ideologi Pancasila saat ini yang keberadaannya bahkan dikagumi negara lain.

"Tapi kita kini telah ada ideologi negara yg kita sebut Pancasila. Maka ketika kini kita memiliki kesempatan untuk membuat KUHP baru, maka yang paling penting selain melindungi rakyat Indonesia, juga kita harus melindungi Ideologi kita, Pancasila," urainya.

"Bentuk perlindungan yang paling utama tidak boleh ada pihak dapat menggantikan dengan ideologi tertentu. Maka di dalam KUHP harus memuat pasal dan penjelasan ttg perlindungan terhadap idologi kita. Jadi apa yang tertera dalam pasal 219-221 itu tidak ada yang salah sama sekali," sambung dia.

Taufiqulhadi merasa, ancaman hukuman yang dicantumkan dalam pasal-pasal tersebut sudah menjadi pertimbangan. Baginya tidak ada yang melanggar HAM.

"Saya rasa itu sudh mempertimbangkan keseimbangan antara hak-hak sebagai Warga Negara dalam pasal-pasal lainnya dan kewajiban WN dalam pasal ini," tutup politisi Nasdem itu.

Diberitakan sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) poin-poin yang dibahas dalam pasal-pasal 219-221 dinilainya mengancam hak asasi manusia dalam hal kebebasan berserikat dan berpendapat.

Dalam Pasal 219 - 221 disebutkan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221). Di dalam delik ini, tercantum larangan dengan pidana tinggi terhadap penyebaran ideologi marxisme dan leninisme.

"ICJR mendorong agar DPR menguji kembali keberadaan pasal pasal tersebut. Pasal-pasal itu berpotensi mengekang hak asasi manusia khususnya hak kebebasan berekspresi dan dalam praktiknya nanti berpotensi menimbulkan banyak tindakan represif terhadap warga negara," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (23/8/2016).

"Pertanyaan paling mendasar adalah apakah masih layak pasal larangan seperti dalam rumusan pasal-pasal tersebut dicantumkan?." sambung dia.

Disebutkan dalam salah satu pasal 219 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads