"Akhirnya awal Juli saya bisa rekam data di kecamatan, dan dikatakan mengambil e-KTP seminggu kemudian. Ketika saya datang untuk mengambil e-KTP ternyata diberikan selembar kertas pengganti e-KTP sementara yang berlaku hingga 30 september," terang Etty dalam surat elektronik ke redaksi@detik.com, Rabu (24/8/2016).
Etty tak puas. Apalagi pemberitaan menyebutkan, Kemendagri menjami stok blanko tersedia. Dia bergegas ke Disdukcapil menanyakan e-KTP-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencoba menghubungi nomor pengaduan. Tapi apa daya, nomor aduan 081326912479 tidak bisa dihubungi.
"Tolong bantuan terkait e-KTP dan blanko kosong ini," tutur dia.
Warga pantas resah soal e-KTP ini. Akhir September warga harus sudah memiliki e-KTP untuk mengurus perbankan, BJPS, dan lainnya. (dra/dra)