Mengenakan jaket biru, Taufik tiba ke Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Ya datang saja. Semoga berjalan lancar," ujar Taufik yang duduk di belakang Sanusi di deretan kursi pengunjung.
Sanusi menanti sidang perdana dimulai. (Foto: Rina/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Sanusi akan diketuai oleh hakim Sumpeno. Hingga pukul 10.50 WIB, sidang belum dimulai.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Ia diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Akibat perbuatannya, Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dengan melacak aset-aset terkait Sanusi. Hasilnya, Sanusi kemudian diduga juga melakukan tindak pencucian uang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/aan)











































Sanusi menanti sidang perdana dimulai. (Foto: Rina/detikcom)