"Kita dorong mereka agar cepat. Sehingga tanggal 30 september 2016 masalah tersebut ditargetkan selesai. Jika negara membiarkan penduduknya tidak mendapat identitas, itu dosa negara ini," jelas Suratha yang ditemui di kantornya di Pasarminggu, Jaksel, Selasa (23/8) malam. (Baca juga: e-KTP Anda Tak Juga Jadi? SMS ke Nomor Aduan 081326912479)
Suratha memastikan stok blanko selalu tersedia di Dukcapil pusat. Dia meminta agar Disdukcapil yang kekurangan blanko segera datang ke Dukcapil pusat. Petugas kelurahan dan kecamatan juga jangan sungkan menjemput bola untuk melayani warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di daerah itu ada yang bertahun-tahun belum jadi KTP-nya. Sejak rekaman massal itu ada yang belum dapat e-KTP. Ada juga yang duplicate record. Untuk yang duplicate record sampai kapanpun tidak bisa mendapat e-KTP, kecuali salah satu datanya dihapus. Untuk sekarang, sesuai surat edaran menteri, masalah tersebut harus diselesaikan dengan cepat," tutup dia. (dra/dra)










































