Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016). Sanusi tampak mengenakan batik dan menunggu di deretan kursi pengunjung. Hingga pukul 10.30 WIB sidang belum dimulai.
"Benar hari ini sidang perdana," kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Mukti, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diduga agar Sanusi dapat membantu mengatur isi Raperda sesuai keinginan Ariesman. PT APL berharap memiliki legalitas untuk melaksanakan reklamasi khususnya terkait pembuatan Pulau G.
Akibat perbuatannya, Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK lantas mengembangkan kasus ini salah satunya dengan melacak aset-aset terkait Sanusi. Hasilnya, Sanusi kemudian diduga juga melakukan tindak pencucian uang dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rna/hri)











































