Kemendagri: Di 2016 Tidak Ada Alasan Blanko Kosong, e-KTP Paling Lama 14 Hari Jadi

Kemendagri: Di 2016 Tidak Ada Alasan Blanko Kosong, e-KTP Paling Lama 14 Hari Jadi

Bertanius Dony A - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 10:33 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kemendagri memastikan tidak ada alasan blanko kosong dalam pembuatan e-KTP. Sejak awal 2016, setiap hari blanko selalu tersedia. Dipastikan bila ada kelurahan atau kecamatan, atau kabupaten yang beralasan blanko kosong sehingga mesti berbulan-bulan membuat e-KTP, petugas di wilayah itu yang bermasalah.

"Setiap kabupaten yang blankonya habis, dia akan langsung ambil kesini. Kalo ada yang bermasalah, itu berarti masalah internal di sana. Secara umum blanko tidak ada masalah," jelas Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha di kantornya di Pasarminggu, Jaksel kepada detikcom, Selasa (23/8) malam.

Biasanya memang ada petugas yang ngeles males mengambil blanko. Kelurahan dan kecamatan itu mengambil blanko ke kabupaten di Disdukcapil. Dan Disdukcapil mengambil blanko ke Dukcapil pusat. Tinggal petugas di daerah apakah memang niat kerja untuk melayani warga atau tidak menyegerakan mengambil blanko untuk e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2016 Blanko itu ada terus," tegas dia.

Karena blanko selalu tersedia, pembuatan e-KTP dipastikan bisa 14 hari ini estimasi terlama. Bahkan sebenarnya bila semua lengkap bisa hanya 1 hari saja.

"Ada di Kabupaten Sukabumi, dia itu kurang dari satu jam. Satu jam itu sejak data tersebut ditunggalkan. Proses penunggalan itu butuh waktu. Tapi antrean makin banyak ya makin lama. Tapu jarang yang melebihi satu hari. Proses tersebut tidak bisa diprediksi, tapi dalam waktu satu hari, bergantung dari traffic data," ujar dia.

Kemudian untuk persyaratan pembuatan e-KTP yang terpenting adalah kartu keluarga. Karena di KK ini semua data sudah ada.

"Yang pertama dari regulasi, persyaratan yang tidak perlu dipangkas. Contohnya surat pengantar RT RW kan butuh waktu, makanya dipangkas. Kedua, dari sisi sarana prasarana. Mendorong daerah untuk 'menjemput bola', misalnya di daerah-daerah dibawakan alatnya langsung. Negara wajib memberikan identitas, jadi negara yang menjemput. KTP bisa diantar ke rumah. Ketiga, masalah pendanaan. Tadinya dari APBN, sekarang ada peraturan dalam negeri yang memungkinkan APBD bisa dipakai untuk membiayai pelaksanaan pelayanan kependudukan," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads